Timwas DPR Harapkan BPK Dorong Lebih Cepat Penyelesaian Kasus Century
Wakil Ketua DPR Sohibul Iman mengharapkan BPK bisa ikut mendorong lebih cepat penyelesaian kasus Century . BPK juga diharapkan bisa mengundang penyidik KPK untuk menjelaskan konstruksi hukumnya, sehingga bisa segera menghitung kerugian negara.
Hal itu dikatakan Sohibul dalam rapat konsultasi Timwas Century DPR dengan BPK di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (3/7). Sebelumnya dikatakan, BPK telah secara jelas mengungkap adanya dugaan kerugian keuangan negara . Terkait dengan hal tersebut Timwas ingin meminta penjelasan mengenai penangan kasus Bank Century sampai saat ini apakah sesuai dengan audit yang dilakukan BPK.
Ketua Hadi Purnomo mengatakan, kehadirannya memenuhi undangan Timwas mengenai progress report penanganan kasus Bank Century. Hadi mengatakan, pihaknya mengulangi kembali bahwa terhadap kasus Bank Century telah dua kali dilakukan pemeriksaan . Laporan pertama diserahkanke DPR tanggal 23 Nopember 2009, laporan tahap kedua tanggal 23 Desember 2011. BPK juga menyampaikan LHP tahap kedua tersebut kepada aparat penegak hukum, yaitu KPK, kepolisian dan kejaksaan.
Penyampaian LHP merupakan wujud tanggungjawab BPK untuk mendorong penuntasan kasus tersebut oleh penegak hukum. Sampai saat ini BPK berkomitmen untuk membantu penyelesaian kasus tersebut, dan perkembangan yang meningkat dari lidik kemudian ke penyidikan terhadap BM dan sekarangpun telah dimintakan penghitungan kerugian keuangan negara. “Hanya proses perhitungan keuangan negara ini ada tahapannya,” jelasnya.
Penjelasan singkat ini, tidak memuaskan para anggota Timwas, mereka masih mempertanyakan soal kerugian negara. Kemudian ditanggapi Ketua BPK bahwa instansinya hanya menghitung dugaan kerugian keuangan negara, belum sampai pada penghitungannya, belum sampai pada ketentuan hukumnya. Ada dua unsur untuk menghitung kerugian negara yaitu berkurangnya keuangan negara dan adanya perbuatan melawan hukum.
Anggota Timwas Bambang Soesatyo juga mempertanyakan ada yang aneh mengapa KPK hanya meminta keterangan kepada BM sementara kita tahu kepemimpinan BI adalah koletif kolegial. Bagaimana hanya focus kepada BM, tidak pada yang lain-lain.
Sedangkan anggota Timwas Nurhayati Assegaf mempertanyakan, apakah dalam kasus Century ada yang mengalir ke parpol atau ke tempat-tempat lain. Ini supaya jelas, sebab pihaknya ingin kasus Century segera tuntas sehingga tidak menyandera siapa-siapa.
Penjelasan lebih jauh yang diminta Timwas Century kepada BPK tidak bisa dipenuhi, sebab BPK sesuai UUD 45 hanya berwenang memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. “Karena itu kalau di luar konstitusi kami keberatan. Masalah penyidikan tentuntya bukan kewenangan BPK,” kata Hadi Purnomo menambahkan.(mp)/foto:iwan armanias/parle.